Green Park Terrace Cilegon Dilaporkan APH & Partners ke Polres Cilegon Atas Penipuan dan Penggelapan

    Green Park Terrace Cilegon Dilaporkan APH & Partners ke Polres Cilegon Atas Penipuan dan Penggelapan
    Lebak, PublikBanten id Cilegon - Pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, Irma Sandi selaku konsumen Green Park Terrace merasa dirugikan saat ini dirinya dikabarkan telah melaporkan Green Park Terrace Cilegon ke Polres Cilegon, atas dasar penipuan dan penggelapan. Diwakili oleh kuasa hukumnya antara lain Harry Rianda, S.H., Yul Hendri, S.H., M.H., Raden Elang Mulyana & Rekan yang tergabung dalam Firma Hukum APH & Partners Serang Banten.
     
    Green Park Terrace disebut sebagai Apartemen Pertama di Cilegon Banten, berdasarkan fakta di lapangan bahwa apartemen tersebut rencananya akan dibangun di Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten. Namun, hingga kini pembangunan apartemen tersebut belum terealisasi.
     
    Apartemen yang ditawarkan dengan harga mulai dari 400 juta ke atas tersebut rencananya akan dibangun 17 lantai dengan 1.035 unit hunian dan komersial pada tahun 2023. Namun hingga kini apartemen tersebut belum terealisasi.
     
    Irma Sandi selaku konsumen Apartemen Green Park Terrace Cilegon menyampaikan kepada kuasa hukumnya bahwa “Saya sudah melunasi apartemen tesebut dari tahun 2016 dijanjikan akan dibangun pada 2018, hingga saat ini belum juga dibangun. Saya ingin uang yang sudah saya transfer secara tunai sebesar Rp. 467.065.000 dikembalikan. Uang tersebut akan saya gunakan untuk membeli perumahan. Jika sampai terjadi demikian, saya jelas dirugikan.” Ujar Irma Sandi saat konsultasi hukum di kantor AHP & Partners.
     
    Sementara itu, Advokat Harry Rianda, S.H. telah melayangkan surat teguran (Somasi 1 & 2) oleh Kantor Hukum AHP & Partners, namun hingga saat ini hak-hak yang diinginkan oleh kliennya belum terpenuhi.
     
    "Saat somasi kedua dilayangkan, pihak Green Park Terrace menanggapi dengan alasan apartemen belum jadi dibangun pada tahun 2023 dikarenakan adanya bencana Covid 19. Padahal Covid sudah dinyatakan berakhir pada tahun 2022, namun selama 2 tahun terakhir ini apartemen tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi apa yang telah dijanjikan."
     
    Advokat Yul Hendri, S.H., M.H menambahkan bahwa "Kami telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/252/VIII/2024/Polres Cilegon/Polda Banten atas dasar Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto. 372. Kami berharap dengan adanya Laporan Polisi ini, pihak Polres Cilegon segera menindaklanjutinya agar Klien kami dapat memperoleh kembali hak-haknya." pungkas Advokat Yul Hendri.  (**)

    green park terrace cilegon - di laporkan aph - partner ke polres cilegon atas penipuan dan penggelapan
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Terkait Berita Miring Amplop Juara 2 di...

    Artikel Berikutnya

    Pengumuman KPU Kabupaten Lebak Menerima...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgas TMMD Ke-122 Berikan Wasbang di SMK Negeri 2 Raja Ampat
    Meutya Hafid: Dari Jurnalis, Politisi, dan  Menteri Komunikasi dan Digital
    Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga
    Kapolres Lebak Berikan Kejutan dan Ucapan ke Jajaran TNI di Wilayah Lebak, HUT TNI ke-79
    PT Jaya logam Berkah Bikin tanggul di pinggiran sungai Cimadur , Antisipasi datang banjir
    Melaksanakan Giat Gatur di SMK Yasmi Cilograng Tekan Angka Laka Lantas
    Diduga akibat pacar sakit hati tega sebarkan foto bugil
    Rian Nopandra kembali pimpin ketua PWI Banten periode 2024-2029
    Diduga akibat pacar sakit hati tega sebarkan foto bugil
    Akp Asep Dikdik Kapolsek Cilograng Polres Lebak dan para kanit menggelar giat Jum'at Curhat
    Kapolres Lebak Berikan Kejutan dan Ucapan ke Jajaran TNI di Wilayah Lebak, HUT TNI ke-79
    Menjaga Kamtibmas Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H melaksanakan Giat Cooling Sytem Pilkada sambangi Tokoh masyarakat Kp.Cijengkol Desa Cijengkol
    Kasus Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Diduga Rugikan Negara Hingga 1 Triliun Rupiah, Forwatu Banten Layangkan Surat Aksi Untuk Kepung Kantor Kejati
    Antisipasi Perang Sarung Dan Kejahatan Jalanan Di Bulan Suci Ramadhan Polsek Bayah Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis
    Aksi Demonstrasi Terkait Tambang Ilegal Diwilayah Hukum Polsek Panggarangan Oleh Aliansi Pemuda Lebak Selatan Batal Digelar,KNPI Panggarangan Ada Apa?
    Buntut Dugaan Lambannya Penanganan Bencana di Baduy, RPM Minta Inspektorat Lebak Jangan Tinggal Diam"
    PHBN Kecamatan Cilograng, Melaksanakan kegiatan Gerak jalan
    Tekan Angka Laka lantas Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H dan anggota melaksanakan Giat Gatur di SMAN 1 Cilograng

    Ikuti Kami